Показать

4 Januari Hari Braille Sedunia Awalnya Mula dan Pakta PBB

Вопросы4 Januari Hari Braille Sedunia Awalnya Mula dan Pakta PBB
0 +1 -1
news спросил 2 месяца назад

Hari Braille Sedunia jatuh pada 4 Januari tiap tahunnya. Penentuan tanggal ini bersamaan dengan kelahiran si pembuat skema huruf Braille, Louis Braille. Penemuannya memberi faedah untuk beberapa orang, terutamanya untuk beberapa penyandang disabilitas.
https://beritadunia.biz/meresmikan-circuit-mandalika-jokowi-siap-untuk-gelaran-kelas-dunia/
Kehadiran huruf Braille berperanan penting untuk beberapa penyandang disabilitas. Selainnya berguna untuk menulis dan membaca, huruf Braille berperanan dalam mempermudah beberapa penyandang disabilitas dalam mendapati info.
Ini karena penyandang disabilitas netra memaksimalkan kesensitifan indera lain, seperti pendengaran, penciuman, dan perabaan. Keperluan terhubung info didapat dari beberapa bentuk lain di luar wujud tulisan, seperti bunyi-bunyian, bau-bauan, atau sentuhan.
Dikutip ypedulikasihabk.org, huruf Braille mempunyai mekanisme abjad sentuh hingga langkah bacanya harus disentuh (untuk tunanetra). Rangka penulisan huruf Braille mempunyai wujud seperti kartu domino. Awalannya uruf Braille memiliki enam titik muncul yang terdiri dari tiga baris dengan 2 titik. Sekarang huruf Braille sudah diganti dengan menambahkan dua kembali titik jadi delapan titik. Ini mempermudah pembaca Braille ketahui huruf itu sebagai huruf kapital atau kecil
Peranannya yang cukup penting untuk keperluan penyandang disabilitas, membuat Federasi Bangsa-bangsa mengharuskan tiap negara yang sudah meratifikasi pakta mengenai hak penyandang disabilitas atau UNCRPD, sediakan fasilitas info terakses dan produksi huruf Braille. Kewajiban ini tertera dalam beberapa pasal di UNCRPD dan traktat Marakesh.
Beberapa pasal dalam UNCRPD yang atur mengenai keutamaan aksesbilitas tunanetra pada bacaan dengan huruf Braille. Pasal 9 UNCRPD berisi ketentuan aksesbilitas, advokasi, dan promo Braille. Selanjutnya Pasal 21 UNCRPD yang atur mengenai pengadaan info yang terakses untuk penyandang disabilitas.
Ada juga Pasal 24 UNCRPD yang atur siapa faksi yang harus sediakan fasilitas info dan produksi huruf Braille. Pasal ini mengatakan faksi yang perlu turut serta pada proses evaluasi Braille.